Rabu, 17 Desember 2008

Seminar Microsoft tentang Piagam HKI

Rabu, 10 Desember 2008
Sheraton Hotel, Ballroom 1 & 2
Jl. Embong Malang 25-31 Surabaya 60261
Pukul : 08.30 – 14.00 WIB


Details Agenda:

08.30 – 09.00 : Registration and Welcome Refreshment
09.00 – 10.00 : Welcome Speech, Ibu Anti Suryaman – Licence Compliance
Manager PT. Microsoft Indonesia
10.00 – 11.00 : Piagam HKI Program, SAM Consultant – PT. Microsoft
Indonesia
11.00 – 11.15 : Customer Testimony (Guest: IT Supervisor PT. Mega Depo
Indonesia dan Chief BSA Indonesia)
11.15 – 11.45 : Licencing Cl
inic, Ibu Yuliarini – Licencing Specialist
PT. Microsoft Indonesia
11.45 – 12.15 : Q & A (Question and Answer)
12.15 – 13.00 : Technical Demo (MSIA & Piagam HKI)
Ricky Tjahyadi – PT. Microsoft Indonesia
13.00 – 13.15 : Q & A (Question and Answer)
13.15 – 13.30 : Door Prize
13.30 – 14.00 : Closing + Lunch


WELCOME SPEECH (Ibu Anti Suryaman)

Microsoft merupakan sebuah perusahaan piranti lunak yang telah digunakan secara World Wide, sehingga pengaruhnya besar sekali dalam hal Teknologi Informasi. Sayangnya, di Indonesia banyak terjadi pelanggaran hak cipta dengan bebasnya penjualan CD-CD program aplikasi yang counterfeit (bajakan).

Beberapa tahun terakhir mulai diterapkan law enforcement. Pihak Microsoft bekerja sama dengan penegak hukum di negeri ini mulai melakukan penertiban dengan mengadakan inspeksi ke perusahaan-perusahaan, maupun individu pengguna computer untuk melakukan checking and sweeping jika memang terbukti menggunakan software bajakan.

Dalam suatu instansi ataupun perusahaan yang paling bertanggung jawab dalam hal pemakaian software adalah departemen IT (dalam rumah sakit adalah SIRS). Jika memang sewaktu dilakukan inspeksi terbukti melakukan pelanggaran maka ancaman hukuman yang dikenakan adalah denda minimal 500 juta rupiah dan/atau kurungan minimal 5 tahun.

Akan tetapi, ada beberapa hal yang mungkin bisa menjadi counter terhadap common issues yang beredar di masyarakat. Diantaranya:
1. Setiap ada inspeksi di perusahaan atau instansi selalu ada komponen
- Pihak Microsoft atau BSA (Business Software Alliance)
- Ada pihak berwajib (biasanya Polwil setempat)
- Ada Surat Perintah mengadakan inspeksi yang sudah ada nama perusahaan/inspeksi yang dituju serta nama masing-masing personal yang melakukan inspeksi (jika nama perusahaan atau nama personal inspector diisi sendiri di tempat bisa dipastikan bahwa itu oknum)
2. Microsoft tidak pernah melakukan inspeksi atau sweeping terhadap laptop yang dibawa di bandara. Dinyatakan dengan tegas bahwa itu adalah oknum dan bisa diadukan langsung ke Microsoft atau pihak berwajib.
3. Jika dalam inspeksi, pihak yang berwajib membawa sample bukti, kita bisa memberikan computer sesuai dengan pilihan kita dengan tujuan protecting data.


BUKTI-BUKTI LEGALITAS SOFTWARE MICROSOFT (PROOF OF LICENSE)

1. Piagam HKI Program, (SAM “Software Asset Management” Consultant)

Piagam HKI merupakan program sertifikasi khusus software
Yaitu sebuah program inisiatif BSA (Business Software Alliance) untuk mendukung perusahaan/instansi membuktikan kepatuhan legalitas melalui audit terencana (setiap tahun)

Tujuan:
- Kesadaran (Awareness), untuk membantu perusahaan memahami dengan benar software apa yang mereka gunakan dan memahami kegunaan proses SAM (Software Asset Management)
- Kepatuhan (Compliance), adalah proses audit yang dilakukan oleh badan auditor independent yang ditunjuk BSA untuk membantu perusahaan/instansi dalam memastikan kepatuhan berlisensi di perusahaan mereka
- Pengenalan (Recognition), untuk mengenali perusahaan yang telah mematuhi peraturan berlisensi melalui kesuksesan mereka berpartisipasi dalam program piagam HKI
- Ketenangan (Peace of Mind), adalah ketenangan dalam bisnis dan operasional dari jerat hukum ataupun virus software

Komponen Piagam HKI:
- Partisipasi
- Audit (oleh Audit Independent)
- Kepatuhan (Compliance) – penindaklanjutan hasil audit
- Pengenalan – menjadi mudah dikenali

Ada beberapa kategori dalam perolehan Piagam HKI, berikut beserta kriterianya:

A B C D E F
PC 0-20 Pcs 21-50 Pcs 51-100 Pcs 101-250 Pcs 251-499 Pcs 500-600 Pcs
Nominal US $ 50 US $ 100 US $ 150 US $ 250 US $ 350 US $ 500
Misal Kurs 12.000 12.000 12.000 12.000 12.000 12.000
Rupiah 600.000 1.200.000 1.800.000 3.000.000 4.200.000 6.000.000

Untuk saat ini ada fasilitas 50% funding dari Microsoft

2. SAM (Software Asset Management)

Selain dengan Piagam HKI yang proof of License-nya berupa “sertifikat” bisa juga hanya dengan SAM. Dimana dengan fasilitas ini kita bisa mendapatkan bukti legalitas secara online (dari website Microsoft) yang bisa diprint.


CUSTOMER TESTIMONY (Guest: IT Supervisor PT. Mega Depo Indonesia dan Chief BSA Indonesia)

Ada beberapa tips yang diberikan oleh IT Supervisor PT. Mega Depo Indonesia dalam pengelolaan PC karyawan, di antaranya:
1. Networking yang bagus, dan 1 gate system (install maupun uninstall menjadi wewenang 1 departemen yaitu IT/SIRS)
2. Disable USB, Internet Connection, and CD Room Access untuk PC karyawan.
3. Legalisasi seluruh software, tentunya dengan ijin direktur
4. Mempertahankan kondisi yang sudah ada
5. Audit rutin tahunan untuk masing-masing PC (jika sudah memiliki Piagam HKI, akan dilakukan oleh auditor independent yang sudah ditentukan Microsoft dan BSA)


LICENCING CLINIC (Ibu Yuliarini – Licencing Specialist PT. Microsoft Indonesia)

Macam-macam lisensi untuk produk-produk yang dikeluarkan oleh Microsoft:

1. Full Package Product (FPP)
- Physical, 1 lisensi diwakili oleh 1 box (berisi CD, book kit, dan COA Label)
- Tidak direkomendasikan untuk corporate, hanya untuk personal (rumah) dengan PC yang kurang dari 5 pcs
- Certificate of Authenticity (COA) yang ada di box dan invoice pembelian bisa dijadikan bukti lisensi
- The End User Licensed Agreement (EULA), yang merupakan agreement antara end user dengan Microsoft

2. Original Equipment Manufacture (OEM)
- Khusus untuk PC baru (pre-installed on a new PC) – diinstal oleh reseller sewaktu kita membeli PC baru (1 paket software dan hardware)
- Paling mudah, dan paling efektif dalam hal biaya
- Non transferable, tidak bisa ditransfer ke PC lain walaupun PC aslinya sudah tidak digunakan
- Certificate of Authenticity (COA) ditempel di PC dan invoice pembelian digunakan untuk verifikasi lisensi windows

3. Right Legalization License
Terbagi menjadi beberapa kategori sesuai dengan jumlah PC di perusahaan/intansi. Diantaranya yang sesuai dengan karakteristik Rumah Sakit Mata Undaan adalah sebagai berikut:
1. Untuk Operating System Windows, Lisensi memakai GGK atau GGWA small clients and medium
- GGK (Get Genuine Kit), perlu COA di masing-masing PC. Tidak bisa downgrade, maksudnya pembelian GGK untuk Vista hanya berlaku untuk Vista tidak boleh untuk XP
- GGWA (Get Genuine Windows Agreement), bisa paket untuk beberapa PC, Proof of Lincense-nya tidak perlu COA tetapi Accessible di website (per 1 November 2008 lisensi XP sudah tidak dikeluarkan lagi, dan hanya lisensi untuk Vista yang berlaku downgrade – bisa untuk XP atau lebih lama)
2. Untuk Aplikasi Office, Server dll bisa memakai OLP (Open Licensed Programme)

4. Open Licensed Programme (OLP) and Open Value Programme
Open Licenced Programme (OLP), basis nilai fisik
- Memakai perjanjian 2 tahun
- Up front payment at time of order required (beli sekarang bayar sekarang)
- Dalam 2 tahun perjanjian bisa melakukan pembelian ulang dengan harga yang sama
- Proof of License online @ http://eOpen.microsoft.com
- Software Assurance is optional
Open Value Programme, basis nilai uang
- Untuk pembayaran bertahap
Missal, lisensi untuk 50 pc dengan biaya 50 juta, dalam perjanjian kita mengajukan 3 kali pembayaran dalam jangka waktu 3 tahun maka pada saat pembayaran pertama kita sudah mendapat hak pakai sepenuhnya untuk keseluruhan PC tersebut. Catatan: tingkat bunga 0% (Microsoft tidak memungut bunga)
- OVP ada 2, yaitu:
a. Subscription – kontrak berlangganan, jika habis waktunya bisa diperpanjang atau dialihkan perpetual, jika tidak maka harus diuninstall.
Fasilitasi ini cocok untuk perusahaan yang keadaanya thru up – thru down sehingga hanya yang dibutuhkan saja yang dibayar
b. Perpetual – kepemilikan tetap

5. Select Agreement

6. Enterprise Agreement
Keduanya untuk perusahaan dengan jumlah PC diatas 250 pcs

Tidak ada komentar: